kievskiy.org

Polisi Israel Bunuh Warga Palestina Berkebutuhan Khusus, Dakwaannya Mengundang Kecaman

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut Israel mendakwa seorang Polisi perbatasan dengan tuduhan ‘pembunuhan tidak disengaja’.

Tuntutan itu dilayangkan terhadap aksi penembakan seorang pria Palestina autisme tak bersenjata, yang menyulut aksi protes secara nasional terhadap kebrutalan polisi Israel.

Iyad al-Halak (32), dibunuh oleh Polisi pada tanggal 30 Mei 2020 dalam perjalanannya menuju sekolah kebutuhan khusus di kota tua Yerusalem timur yang diduduki.

Petugas itu, yang masih tidak dikenali identitasnya dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan distrik Yerusalem pada hari Kamis, 17 Juni 2021, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.

 Baca Juga: Dipicu Pernyataan Kapolri, Anies Baswedan Dilarang Mimpi Jadi Presiden

Keluarga Iyad al-Halak sebelumnya telah mengkritik penyelidikan pihak berwenang Israel atas pembunuhannya, dan menuntut berbagai tuntutan yang lebih berat.

Jaksa dari departemen investigasi internal polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan untuk menuntut petugas itu dibuat setelah pemeriksaan mendalam.

“Itu dibuat setelah pemeriksaan mendalam terhadap bukti, pemeriksaan terhadap semua keadaan insiden, dan klaim yang didengar selama pemeriksaan petugas,” ujar isi pernyataan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye, Jumat, 18 Juni 2021.

 Baca Juga: Terkuak Alasan Hamas Tak Balas Serangan Udara Terbaru Israel ke Gaza Palestina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat