kievskiy.org

Genosida 1995, Karadzic Divonis 40 Tahun Penjara

DEN HAAG, (PR).- Mantan kepala negara Serbia Bosnia, Radovan Karadzic divonis bersalah di pengadilan PBB, Den Haag, Kamis, 24 Maret 2016. Ia menjalani sidang atas perkara genosida tahun 1995 Srebrenica, sebuah kejahatan perang terburuk di Eropa dalam Perang Dunia II. Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang diajukan oleh jaksa kejahatan perang di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia di Den Haag. Karadzic pun akan mengajukan banding atas keputusan itu, kata penasihat hukumnya. "Terdakwa adalah satu-satunya orang dalam Republika Srpska (Republik Bosnia Serbia) dengan kekuatan untuk mencegah pembunuhan laki-laki Muslim Bosnia," kata ketua majelis hakim O-Gon Kwok, seperti disitat Reuters. Di antara dakwaan utama adalah bahwa Karadzic, yang ditangkap pada 2008 setelah diburu selama 11 tahun, mengendalikan pasukan Serbia yang membantai 8.000 lelaki muslim, baik anak maupun dewasa di Srebrenica pada 1995. Itu dilakukan setelah menyerbu 'kawasan aman' PBB. "Jauh dari mencegah hal itu, ia memerintahkan mereka dipindahkan ke tempat lain untuk dibunuh," kata hakim. Karadzic menjadi tokoh paling tinggi yang diajukan ke pengadilan PBB di Den Haag terkait perang dua dekade lalu, yang menewaskan 100 ribu orang. Di mana tentara musuh memecah Bosnia berdasar suku yang kebanyakan masih hidup hingga saat ini. Karadzic, yang pernah memimpin Republik Bosnia Serbia dan Komandan Tertinggi angkatan bersenjatanya, mengatakan dalam sebuah wawancara menjelang vonis bahwa ia bekerja untuk menegakkan perdamaian dan layak mendapat pujian, bukan hukuman. "Perjuangan tetap saya untuk menegakkan perdamaian, mencegah perang dam mengurangi penderitaan siapapun, tak peduli apa agamanya, adalah contoh upaya yang layak mendapat penghargaan daripada hukuman," katanya kepada portal berita Balkan Insight. Pria berusia 70 tahun itu sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat