kievskiy.org

KJRI Kinabalu Pulangkan 214 TKI ke Tanah Air

KINABALU, (PR).- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, dalam minggu terakhir bulan Maret 2016 telah memulangkan 214 WNI/TKI dari pusat-pusat tahanan sementara (PTS) Imigrasi Sabah di Sandakan, Papar dan Mengatal. Mereka diberangkatkan menuju Tawau tanggal 31 Maret 2016 dalam dua tahap, masing-masing dari PTS Papar dan Mengatal pada pukul 12.00 dan 69 orang dari PTS Sandakan pada pukul 09.30. Selanjutnya mereka akan diantar secara serentak menuju Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara pada hari Jum’at sekitar pukul 14.30. Semestinya para WNI/TKI yang dipulangkan akan berwajah berseri-seri gembira, tetapi ternyata tidak semua. Di antara para WNI/TKI yang gembira itu, seorang malahan khawatir ketika dipulangkan, itu adalah Nur Fatihah Binti Basri. “Aku lahir 14 tahun yang lalu di Sandakan, bapak sudah meninggal dan aku hanya tinggal dengan mamak yang sudah tua. Untuk hidup aku kerja jaga toko. Entahlah nasib mamak aku nanti. Aku juga tak tau mau balik kemana di Indonesia karena arwah Bapak tak pernah ajak aku pergi kampong”, ujar Nur Fatihah Binti Basri dengan logat Sabah yang kental. Dia mengaku tak pernah merasakan bangku sekolah karena tidak ada biaya, dan juga tak memiliki tanda pengenal apapun kecuali hanya tahu bahwa almarhum Bapaknya adalah asal Bone. Berbeda dengan Nur, deportan bernama Agus bin Caha asal Polewali, justru menyatakan senang akan pulang. “Aku terima kasih lah kepada bapak Konsul yang jauh-jauh datang untuk jumpa kami. Aku sudah lama disini dan rindu kampong. Istri aku sudah menunggu disana, biarlah aku tinggal di kampong saja. Tak mau lagi aku balik ke sini”, katanya. Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan mengatakan para WNI/TKI tersebut dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia dan telah menjalani hukuman penjara rata-rata 2-4 bulan. Beberapa tahanan lelaki yang berusia di bawah 50 tahun, dinyatakan sehat dan tidak mengidap hipertensi, serta terbukti masuk ke Malaysia tanpa dokumen (illegal, bukan overstayers) mendapat hukuman tambahan berupa sebat dengan rotan sebanyak 2 kali. KJRI Kota Kinabalu selama ini terus mendesak aparat Imigrasi negeri Sabah untuk dapat mempercepat pemulangan para tahanan Warga Indonesia di PTS dan siap membantu kelancarannya. "Sesuai kebijakan pimpinan pusat tentang prinsip kepedulian dan keberpihakan, pemulangan WNI Overstayers dan TKI undocumented dari seluruh Sabah merupakan program prioritas KJRI Kota Kinabalu. Mereka yang telah menjalani hukuman akan segera kami pulangkan, dan bagi WNI yang baru ditahan karena tidak memiliki dokumen ijin tinggal, kami upayakan pemulangannya secara langsung tanpa perlu menjalani persidangan,” kata Konjen RI di Kota Kinabalu Akhmad DH. Irfan. Pemerintah Sabah menerapkan hukuman kurungan terhadap pekerja asing tanpa izin (PATI) dengan durasi bervariasi tergantung dari lamanya ybs tinggal di Sabah secara ilegal. Menurut pantauan Tim Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu, rata-rata PATI asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara antara 2 - 6 bulan. Beberapa di antaranya menjalani hukuman lebih lama daripada waktu yang ditetapkan pengadilan dengan alasan ybs masih akan didakwa untuk pelanggaran lain ataupun menjadi saksi untuk penuntutan terhadap majikannya. Peraturan di Malaysia menetapkan majikan yang mempekerjakan pekerja asing secara ilegal dapat dituntut hukuman denda hingga RM10,000.00 per kepala.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat