kievskiy.org

Keluarga di Pakistan Yakin Terpidana Mati Zulfikar Ali tidak Bersalah

SERAYA menangis di kediaman mereka di Lahore, Pakistan,  Sajida dan Humaira Bibi, dua saudara kandung Zulfikar Ali,  terpidana mati di Indonesia, meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati.*
SERAYA menangis di kediaman mereka di Lahore, Pakistan, Sajida dan Humaira Bibi, dua saudara kandung Zulfikar Ali, terpidana mati di Indonesia, meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati.*

LAHORE, (PR).- Keluarga terpidana mati asal pakistan, Zulfikar Ali, meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati . Mereka yakin Ali tidak bersalah. Saudara kandung Ali, Humaira Bibi di kediamannya di Lahore, Pakistan mengungkapkan, adiknya bukan pedagang narkoba. Pemerintah Indonesia, kata Humaira, telah melakukan kesalahan dengan menghukum mati saudara kandungnya tersebut. Saudara kandung Ali lainnya, Sajida Bibi juga melontarkan hal senada. "Adik saya bukan penyelundup narkoba. Saya bersumpah dia tak bersalah. Saya ingin adik saya tetap hidup," ujar Sajida seraya menangis. Sajida juga menambahkan, ia tak rida jika pemerintah Indonesia akhirnya mengeksekusi mati adiknya. "Jangan kirim jenazah dia kepada kami karena yang kami inginkan dia berada dalam kondisi hidup," ujar Sajida seperti dilaporkan AFP, Kamis 28 Juli 2016. Sementara Wakil Dubes Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza mengatakan, keluarga Zulfiqar Ali telah diberitahu bahwa eksekusi akan dilakukan pada Kamis malam. Raza mengatakan, ia telah berusaha meminta hukuman tersebut dibatalkan. Setiap hendak melakukan pelaksanaan hukuman mati, Indonesia selalu dihujani kecaman karena hukuman mati melanggar aturan internasional dan yang terpenting, melanggar hak asasi manusia. Dalam hal ini, manusia bukan penentu mati hidupnya seseorang. Dalam kritiknya kepada Indonesia, PBB meminta hukuman terhadap pelaku narkoba difokuskan pada rehabilitasi bukan hukuman mati. Berdasarkan data Badan PBB urusan narkoba (UNODC), penggunaan narkoba di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara-negara di Amerika Utara dan Australia sehingga belum masuk dalam kategori darurat sebagaimana diklaim pemerintah Jokowi. Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali mengeksekusi mati 14 terpidana kasus narkoba, termasuk 10 warga negara asing. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, eksekusi mati tersebut merupakan bagian dari penguatan hukum di Indonesia. "Saya perlu tegaskan bahwa semua proses hukum yang terkait dengan terpidana mati telah dituntaskan. Semua hak mereka sudah dipenuhi. Kami menargetkan pelaku perdagangan narkoba bukan pengguna," ujarnya seperti dilaporkan Reuters.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat