kievskiy.org

Siksa Anak Angkat yang Berusia 16 Bulan, Wanita di Korea Selatan Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi, Wanita di Korea Selatan yang menyiksa anak angkat berusia 16 bulan dituntut untuk menerima hukuman mati oleh Jaksa.
Ilustrasi, Wanita di Korea Selatan yang menyiksa anak angkat berusia 16 bulan dituntut untuk menerima hukuman mati oleh Jaksa. /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa di Korea Selatan menuntut hukuman mati bagi wanita yang dituding telah menyiksa putri angkatnya hingga tewas dalam persidangan banding kasus yang mnegejutkan negara tersebut.

Selain itu, jaksa juga meminta Pengadilan Tinggi Korea Selatan untuk mengenakan wanita bermarga Jang itu memakai alat pelacak selama 30 tahun dan dimasukkan ke dalam masa percobaan selama lima tahun.

Jang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Mei karena menyebabkan kematian putrinya yang masih berusia 16 bulan, ironisnya, dia bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan anak selama 10 tahun di Korea Selatan.

Baca Juga: Minta Publik Kawal Soal Warisan Anak Vanessa Angel, Dita Soedarjo: Manusia Bisa Manfaatin

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Yonhap News Agency pada Sabtu, 6 November 2021, wanita ini menyiksa anak angkatnya, yang bernama Jung In, selama berbulan-bulan pada tahun lalu.

Pada 13 Oktober 2020, Jung In meninggal karena luka parah yang dideritanya di perut dan pendarahan internal akibat tekanan yang luar biasa.

Menurut otopsi resmi yang dilakukan, luka-luka tersebut diduga karena penganiayaan yang dilakukan sang ibu, dan terjadi kurang dari setahun setelah diadopsi.

Baca Juga: Pori-pori Besar di Wajah Mulai Mengganggu, Berikut 5 Cara Memuluskannya

Pengadilan mengatakan kemungkinan ibu angkat korban mengijak perutnya, dan memberikan vonis pembunuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat