kievskiy.org

Media Asing Soroti MUI Haramkan Kripto Sebagai Transaksi Jual Beli

Media Asing Soroti MUI Haramkan Kripto.
Media Asing Soroti MUI Haramkan Kripto. //Pixabay/MichaelWuensch

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai transaksi jual beli di Tanah Air.

Fatwa tersebut merupakan putusan Forum Itjima Ulama pada Kamis, 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta.

Hal tersebut menjadi sorotan media asing soal fatwa yang dikeluarkan MUI karena mengharamkan kripto sebagai transaksi.

Kantor berita Reuters menulis judul "Indonesian Islamic body forbids crypto as currency" atau Lembaga Islam Indonesia melarang uang kripto sebagai pembayaran.

Baca Juga: Tetapkan Pinjol Haram, MUI Beberkan Alasan: Meskipun Atas Kerelaan

"MUI, lembaga top ulama menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam, namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," sebut Reuters.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil itjima Komisi Fatwa MUI mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar.

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Disebut Siapkan Bom Nuklir untuk Hancurkan China, Simak Faktanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat