kievskiy.org

KBRI Amman Pulangkan TKI Lewat Program Amnesti

DOK KBRI Amman.*
DOK KBRI Amman.*

AMMAN, (PR).- Mendekati masa berakhir amnesti pemerintah Yordania tanggal 12 Juni 2019 mendatang, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang untuk dibantu proses pemulangannya semakin banyak. Pada Kamis, 16 Mei 2019, KBRI Amman kembali membantu dan memfasilitasi pemulangan para pekerja migran tahap ke-4. 
 
Melansir rilis KBRI di Amman, yang diterima "PR", Jumat, 17 Mei 2019, sejak diberlakukan kebijakan amnesti, sebelumnya telah dilakukan pemulangan dalam 3 (tiga) tahap yang seluruhnya berjumlah 99 orang. Pada repatriasi kali ini, akan dibantu kepulangan sejumlah 51 orang pekerja migran yang sebagian besar berstatus ilegal/tidak berdokumen. Dengan demikian selama program amnesty ini telah dibantu pemulangan sebanyak 150 orang.
 
PMI yang memanfaatkan program amnesty untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal.
 
“Menurut data dari Imigrasi Pemerintah Yordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1000 orang lebih yang tidak memiliki ijin kerja maupun ijin tinggal di Yordania. Hal inilah yang membuat rentan perlindungan mereka,” ujar Dubes RI Amman, Andy Rachmianto.
 
“Dengan adanya program amnesti ini, KBRI menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu kepulangan mereka,” tutur Dubes Andy.

Hampir semua pekerja migran yang akan dipulangkan telah berdomisili di Yordania lebih dari 8 tahun.

Denda overstay

Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.  Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesty ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda overstay yang harus ditanggung.
 
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 dinar Jordania (sekitar Rp 29.500) perhari. Selain itu, sebagian dari mereka  kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir dan terlibat kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
 
“Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain” kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman. Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah.
 
Melalui kebijakan amnesti 2019 ini, KBRI Amman akan berupaya keras agar para para pekerja ilegal yang memiliki anak dari hubungan yang tidak resmi ini dapat dibantu pemulangan dan memperoleh status kewarganegaraannya kembali.
 
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dubes Andy Rachmianto, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.
 
"KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman diberbagai media sosial dan elektronik untuk menghimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para kafeel (majikan) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," tuturnya.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • TKI

  • wni

  • amnesti

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Fase Keberangkatan Berakhir, PPIH Fokus Persiapan Armuzna

  • Hizbullah vs Israel Makin Panas, Lebanon Tembakkan Roket Balasan Ugal-ugalan

  • Demi Keselamatan, Lansia dan Risti Ikuti Skema Murur

  • 6 Warga Tepi Barat Dibunuh Israel Penjajah, IOF Klaim 4 di Aantaranya Anggota Hamas

  • Diberi Konsumi Penuh, Jemaah Haji tak Perlu Bawa Alat Masak Saat Armuzna

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain

  • Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul

  • Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan

  • Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah

  • LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

  • Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Sodium Dehydroacetate Ternyata Bisa untuk Roti, Viral Gegara Disebut Bahan Berbahaya dalam Roti Aoka

  • Sejarah Stasion Radio Tjililin, Sinyal Pertama Penghubung Cililin-Belanda

  • Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan

  • Berita Pilgub

  • Ahmad Luthfi: Calon Gubernur Jawa Tengah dari Partai Gerindra

  • Gerindra Pertimbangkan Kaesang Dampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

  • Gerindra Tunjuk Ahmad Luthfi sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah

  • PKB Lampung Deklarasi Dukung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024, Kursi Cukup Usung Pasangan?

  • Partai Pengusung Anies Nyatakan Dukungan ke Putra Jokowi jika Maju Pilkada Jateng

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat