AUCKLAND, (PR).- Warga Selandia Baru kini bisa nyoblos di supermarket. Hal ini terwujud setelah pemerintah setempat melakukan perubahan Undang-undang (UU) Pemilu.
Amandemen UU tersebut juga memungkinkan warga untuk mendaftar menjadi pemilih pada hari pemilu digelar.
Dengan adanya perubahan UU tersebut, warga Selandia Baru pun bisa menggunakan hak pilih mereka dengan mudah. Seperti halnya membeli sekotak susu dan sepotong roti, para pemilih bisa memilih calon perdana menteri di supermarket.
Pada pemilu mendatang, aturan baru ini mulai diberlakukan. Kotak-kotak suara akan ditampatkan di supermarket dan mall.
Seperti dilansir The Guardian awal pekan ini, peraturan baru juga membolehkan pemilih mendaftar dan mencoblos pada hari yang sama.
Satu dari lima masyarakat Selandia Baru tidak menyalurkan suaranya pada pemilu tahun 2017 yang dimenangkan Jacinda Ardern dari Partai Buruh. Di bawah sistem pemilihan Selandia Baru yang berbasis representasi proporsional campuran (MMP), Ardern membentuk koalisi dengan Partai Hijau dan New Zealand First, kendati saat itu kubu lawan mendapatkan suara lebih banyak dari partai buruh.
Menteri Hukum Andrew Little menuturkan, perubahan ini akan mempermudah pemilu dan membuat itu lebih demokratis.
Pada tahun 2020 mendatang, saat pemilu digelar, para pemilik hak suara akan bisa mendaftar dan memilih pada hari yang sama, dan tempat pemilihan akan disediakan di tempat-tempat umum seperti supermarket dan mall, sebagai tambahan di tempat-tempat sebelumnya seperti gereja, sekolah-sekolah dan gedung dewan.
Perubahan ini dibuat berdasarkan saran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tujuan untuk menambah kesadaran warga Selandia Baru untuk menggunakan hak suara mereka.
“Menyediakan kotak suara di supermarket dan mall-mall akan mempermudah masyarakat untuk memilih,” kata Menteri Andrew Little kepada The Guardian.