kievskiy.org

Langgar Privasi Data, Facebook Kena Denda Rp 70 Triliun

null
null

NEW YORK, (PR).- Facebook didenda sebesar $5 miliar (Rp 70 triliun) sebagai penyelesaian pelanggaran privasi data, seperti dilaporkan oleh media-media AS.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) telah menyelidiki tuduhan bahwa konsultan politik Cambridge Analytica mendapatkan data hingga 87 juta pengguna Facebook dengan tidak semestinya.

Penyelesaian itu disetujui oleh FTC dengan suara 3-2, dikatakan beberapa sumber kepada media AS.

Facebook dan FTC mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak berkomentar atas berita-berita tersebut.

FTC mulai menyelidiki Facebook pada Maret 2018, menyusul laporan bahwa Cambridge Analytica telah mengakses data puluhan juta penggunanya.

Penyelidikan berfokus pada apakah Facebook telah melanggar perjanjian pada 2011 yang mengharuskannya untuk memberi tahu secara jelas pengguna dan mendapatkan "persetujuan tertulis" untuk membagikan data mereka.

Sumber-sumber anonim yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada The Wall Street Journal pada hari Jumat bahwa denda $5 miliar telah disetujui oleh FTC dalam pemungutan suara 3-2.

Sumber yang dikutip di media lain juga melaporkan informasi yang sama.

Denda tersebut masih harus diselesaikan oleh divisi sipil Departemen Kehakiman, dan tidak jelas berapa lama ini akan berlangsung, kata sumber tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat