PIKIRAN RAKYAT – Pada Minggu, 6 Januari 2020 waktu setempat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Reynhard Sinaga (36) mendapatkan vonis dari Pengadilan Inggris atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Reynhard divonis hukuman seurmur hidup atas perkosaan dan dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap 48 pria yang melapor ke kepolisan Kota Manchester Inggris.
Diketahui Reynhard merupakan seorang mahasiswa kelahiran Jambi yang sedang melakukan jenjang program studi doktoral di Kota Manchester, Inggris.
Diduga, setidaknya Reynhard telah melakukan aksinya kepada 195 korban dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari BBC berdasarkan hasil penyelidikan terkuak modus Reynhard untuk mendapatkan korbannya.
Yang pertama yang menjadi sasarannya adalah pria yang masih berusia belasan hingga awal 20-an yang sering meminum minuman keras hingga mabuk.
Biasanya dari sekian banyak pria dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman alkohol beberapa diantaranya terpisah dari teman-teman atau komunitasnya.
Baca Juga: Ronaldo Cetak Hat-trick untuk Juventus, Ibrahimovic Gagal Cetak Gol di San Siro