PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemerkosaan terhadap sesama jenis di Inggris yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.
Reynhard Sinaga terbukti bersalah setelah ia memperkosa sebanyak 195 pria dan dijatuhi hukuman seumur hidup dengan minimal masa penahanan 30 tahun.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman The Guardian, ibu Reynhard Sinaga, Normawati Sinaga mengatakan jika dirinya tidak tahu bahwa anaknya adalah seorang yang menyukai sesama jenis.
Baca Juga: 6 Cara Atasi Tarikan Gas Tidak Stabil, Salah Satunya Lakukan Pembersihan pada Injektor
Normawati mengaku tidak percaya bahwa anak kesayangannya bisa menjadi seorang gay.
"Kami adalah keluarga Kristen yang taat, dan tidak percaya pada homoseksualitas.
"Dia masih menjadi anak kesayanganku," ujar Normawati kepada Sunday Times.
Baca Juga: Waspadai Rabies, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Ketika Digigit Anjing
Dalam kesaksiannya saat persidangan yang keempat, Reynhard mengklaim bahwa dirinya dianggap sebagai seorang waria oleh para korbanya.