kievskiy.org

Polisi Lacak Rekam Jejak Reynhard Sinaga di Depok

REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria.
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria. /Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Metro Depok bakal melacak jejak kriminal Reynhard Sinaga di Kota Depok.

Hal ini terkait Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup oleh Pengadilan di Manchester, Inggris karena kasus perkosaan terhadap 159 pria, tercatat berdomisili di Depok.

Tepatnya di Jalan Dahlia RT 3/11 No 16, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca Juga: Korban Reynhard Sinaga Buka Suara, Rasakan Pengalaman Aneh hingga Minta Dokter Angkat Ususnya

Baca Juga: Ungkap Alasan Pembongkaran Makam Lina, Sahabat Almarhumah: Kebaikan Keluarga

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami belum menemukan dugaan catatan kriminal Reynhard Sinaga di Kota Depok," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Januari 2020.

Menurut Aziz, polisi belum menerima laporan terkait korban kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard, dari wilayah Depok dan sekitarnya.

"Belum ada korban yang melapor ke kami," katanya.

Baca Juga: 7 Prediksi Tren Gaya Rambut di Tahun 2020, dari Keriting sampai Cat Warna Biru

Aziz menambahkan, saat ini kepolisian sedang melakukan pengumpulan data-data dan informasi seputar rekam jejak keberadaan Reynhard di Depok.

Seperti yang dikutip dari PMJ News, Mabes Polri pun menelusuri jejak kriminal Reynhard. Namun berdasarkan informasi sementara, sejauh ini belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan Reynhard di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat