kievskiy.org

Pengadilan Tinggi Batalkan Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Pakistan Akibat Tuduhan Palsu

MANTAN Presiden Pakistan, Pervez Musharraf telah dinyatakan bebas dari vonis hukuman seumur hidup usai dianggap melakukan pengkhianatan terhadap negara.*
MANTAN Presiden Pakistan, Pervez Musharraf telah dinyatakan bebas dari vonis hukuman seumur hidup usai dianggap melakukan pengkhianatan terhadap negara.* /AP News

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati yang diberikan kepada mantan Presiden Pakistan sekaligus penguasa militer di negaranya, Pervez Musharraf pada Senin, 11 Januari 2020. 

Tidak hanya membatalkan vonis hukuman mati, Pengadilan Tinggi Pakistan pun menyebut vonis mati terhadap mantan Presiden itu inkonstitusional.

Lebih jelasnya, Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa pengadilan khusus yang dibentuk untuk mengadili mantan presiden itu tidak sah.

Baca Juga: Hacker Rusia Diduga Retas Situs Perusahaan Energi Ukraina yang Berpotensi Pengaruhi Masa Pilpres AS Mendatang

Sementara itu, tim pembela Musharraf telah mengajukan petisi ke pengadilan tinggi setelah putusan pengadilan Desember lalu.

Ia divonis mati karena diduga bersalah telah memberlakukan undang-undang darurat yang melanggar konstitusi selama masa pemerintahannya.

Dikarenakan hal itu, ia dijatuhi hukuman mati in absentia karena pengkhianatan tingkat tinggi, setelah kasus hukumnya berjalan selama enam tahun.

Baca Juga: Yel-yel Pramuka Anti Keberagaman dari Siswa SD di Yogyakarta Buat Gus Mus Resah 

Pengadilan khusus yang beranggotakan tiga orang hakim telah memvonis Musharraf dengan dugaan melanggar konstitusi secara tidak sah, yang menyatakan aturan darurat saat ia berkuasa pada tahun 2000-an.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat