kievskiy.org

Tiga Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan, Putri Arab Saudi Akhirnya Dibebaskan

Putri Basmah binti Saud akhirnya dibebaskan pihak berwenang Arab Saudi setelah tiga tahun ditahan tanpa dakwaan.
Putri Basmah binti Saud akhirnya dibebaskan pihak berwenang Arab Saudi setelah tiga tahun ditahan tanpa dakwaan. /House of Saud House of Saud

PIKIRAN RAKYAT - Putri Basmah binti Saud telah dibebaskan pihak berwenang Arab Saudi, yang dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan pada 9 Januari 2022.

Sebuah kelompok Hak Asasi Manusia mengumumkan kebebasan dari Basmah binti Saud, yang juga seorang advokat Hak Asasi Manusia di media sosial mereka.

"Basmah binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud, yang ditahan sejak Maret 2019, telah dibebaskan,” tulis mereka.

Wanita berusia 57 tahun ini merupakan putri bungsu Raja Saud, yang menjadi pemimpin Arab Saudi antara tahun 1953 hingga 1964.

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Jokowi yang Sering Main dengan Cucu: Masa Pura-pura Sibuk Gitu

Sosoknya telah lama dipandang sebagai pendukung dari hak-hak perempuan dan juga pembentukan monarki konstitusional.

Basmah ditangkap sebelum dia melakukan perjalanan ke Swiss untuk menjalani perawatan medis yang dirahasiakan.

Dia dilaporkan telah memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada April 2020 untuk dibebaskan dengan alasan kesehatan.

"Dia ditolak perawatan medis yang dibutuhkannya untuk kondisi yang mengancam jiwa," kata kelompok HAM ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Independent.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat