PIKIRAN RAKYAT - Keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh tiga tahun lalu, masih merasakan trauma mendalam.
Rasa trauma tersebut terguncang ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang pesawat bertipe Boeing 737 MAX.
Jatuhnya Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung karawang, Jawa Barat pada Oktober 2018 lalu menjadi peristiwa nasional yang tidak bisa dilupakan.
Korban tewas akibat jatuhnya pesawat bertipe Boeing 737 MAX adalah 189 orang termasuk awak.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Angkat Topi pada Jaksa yang Beri Tuntutan Mati untuk Herry Wirawan
Beberapa bulan berselang, Ethiopian Airlines dengan tipe pesawat yang sama juga mengalami kejadian serupa pada Maret 2019.
Dunia penerbangan pun mendorong otoritas terkait untuk melarang pesawat Boeing 737 Max terbang.
Kemenhub pun setelah itu melakukan proses investigasi terhadap perizinan Boeing 737 MAX dan melarang pesawat bertipe itu di Indonesia untuk terbang.
Namun tiga tahun berselang, Kemenhub kembali mengizinkan pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX setelah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan.