kievskiy.org

Hidayat Nur Wahid Angkat Topi pada Jaksa yang Beri Tuntutan Mati untuk Herry Wirawan

Ilustrasi - Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati di Bandung.
Ilustrasi - Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati di Bandung. /mohamed_hassan Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan jaksa memberikan tuntutan mati pada predator seks Herry Wirawan.

Hidayat Nur Wahid menilai, tuntutan hukuman mati menunjukkan ketegasan hukum yang berkeadilan pada pelaku kekerasan seksual.

"Dan juga memberikan efek jera pada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," sebut Hidayat Nur Wahid, Rabu, 12 Januari 2022.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca Juga: Kepergok Curi Ikan Hampir 1 Ton, TNI AL Tangkap 3 Kapal Asing Bendera Vietnam di Laut Natuna Utara

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebut Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana, Selasa, 11 Januari 2022.

Asep Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santri tidak hanya berpengaruh terhadap fisik para korban, melainkan juga berdampak pada kondisi psikologis dan emosionalnya.

Hal senada juga disampaikan Hidayat Nur Wahid. Dia menuturkan, seharusnya para santriwati itu dilindungi dan dibimbing demi masa depannya.

Baca Juga: Sidang Mediasi H Faisal dan Doddy Sudrajat Gagal Total, Mertua Vanessa Tertunduk Lesu

"Hormat pada jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan terberat," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat