kievskiy.org

8 Alasan Predator Herry Wirawan Dihukum Mati, Soroti Soal Simbol Agama

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat.

PIKIRAN RAKYAT - Predator seks Herry Wirawan dituntut jaksa penuntut umum hukuman mati atas kejahatannya yang telah memerkosa belasan anak didiknya.

Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut untuk membayar denda ratusan juta, meliputi Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, sang Predator Seks juga dituntut membayar restitusi, dengan nominal Rp331 juta untuk korban aksi bejat yang dilakukan oleh predator seks tersebut.

Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tutur Jaksa Penuntut Umum tersebut, seperti dilaporkan Antara.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menjelaskan alasan Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Pertama, menurutnya Herry Wirawan melakukan manipulasi dan tipu untuk menggerakan korban agar melalukan hal sesuai keinginannya.

Baca Juga: Mobil LCGC Kini Kena Pajak 3 Persen, Tidak Ada Lagi Mobil Murah?

Kedua, bahwa kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat