kievskiy.org

Mobil LCGC Kini Kena Pajak 3 Persen, Tidak Ada Lagi Mobil Murah?

Honda Brio Satya
Honda Brio Satya /Dok HPM Dok HPM

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berlakukan aturan baru terkait penggunaan pajak PPnBM di awal tahun 2022.

Pengaturan pajak baru itu tercantum dalam regulasi baru berrnama Low Carbon Emission Vehicle.

Aturan ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Sesuai dengan namanya, aturan ini membahas soal kendaraan dengan gas buang (emisi) yang rendah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kementerian Perindustrian, aturan ini membahas beberapa kategori mobil rendah emisi seperti mobil KBH2 (LCGC), hybrid, plug-in hybrid, flexi engine, dan hidrogen (HCEV).

Baca Juga: Keputusan Jokowi Dinilai Tak Tepat Sasaran, Orang Tak Bersalah Jadi Korban

Tetapi berdasarkan aturan ini, mobil LCGC tak akan lagi mendapatkan pajak 0 persen.

LCGC kini hanya bisa menikmati pajak PPnBM 3 persen saja.

Ini pun merevisi aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 di mana mobil lCGC kena potongan pajak hingga 15 persen.

Selain itu, adanya Permenperin 36/2021 ini juga mengubah harga mobil LCGC jadi lebih mahal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat