kievskiy.org

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia dalam Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. /Galamedia/Lucky M Lukman

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung memasuki babak baru. Sang terdakwa yaitu Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan pada Selasa 11 Januari 2022.

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.

Tak hanya itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Romantisnya Crazy Rich Bandung, Persembahkan Video Klip dan Porsche Rp4 M untuk Dinan Nurfajrina

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

Seperti diberitakan Galamedia News dalam artikel berjudul Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia!

Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Selain pidana hukuman mati dan tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

Baca Juga: Dihukum 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat