PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus predator seks Herry Wirawan yang diduga memperkosa belasan santriwati hingga beberapa di antaranya hamil.
Belum kelar kasus Herry Wirawan, kini kembali muncul laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
Laporan tersebut diterima oleh Polresta Bandung dari seorang korban yang diduga berasal dari salah satu pondok pesantren Ciparay, Kabupaten Bandung.
Menanggapi aduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga terkumpullah delapan orang saksi.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dari delapan saksi itu tiga di antaranya merupakan korban.
"Kita sudah sampai tahap pemeriksaan delapan saksi, di antara delapan saksi itu ada tiga saksi korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh," katanya ditemui redaksi PRFM News pada Kamis, 6 Januari 2022.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencabulan di lingkungan pendidikan ini.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bocah 5 Tahun yang Disekap di Rumah Kosong