kievskiy.org

Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Anak Didiknya hingga Hamil-Melahirkan, HNW: Layak Disanksi Berat

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan anak didiknya diberi sanksi berat.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan anak didiknya diberi sanksi berat. //dpr.go.id. /dpr.go.id.

PIKIRAN RAKYAT- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya.

Dalam keterangan itu, HNW menyoroti pernyataan Herry Wirawan yang mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji terhadap belasan muridnya tersebut.

Melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter pribadinya, HNW menyebut bahwa pengakuan Herry Wirawan itu bukanlah khilaf melainkan perbuatan keji yang telah melanggar hukum negara dan agama.

"Herry Wirawan setelah berbelit-belit ngaku khilaf perkosa 13 santriwati hingga hamil-melahirkan. Itu bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama," tutur HNW pada Selasa, 4 Januari 2022, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Uang Asuransi Vanessa Sebesar Rp500 Juta Sudah Mengalir ke Kantong Doddy Sudrajat, Benarkah?

Pada cuitan itu, HNW pun mengatakan pelaku pemerkosaan tersebut layak mendapatkan hukuman yang sangat berat. Sementara para korban, ujarnya, juga harus dibela.

"Layak diberikan sanksi terberat. Tapi korban-korbannya harus juga dibela," cuitnya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter.com/@hnurwahid

Seperti diketahui, dalam sidang Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 4 Januari 2022, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat