PIKIRAN RAKYAT - Hingga Oktober 2021, pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Aturan ini dibuat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan oleh pemerintah.
Karenanya, beberapa maskapai di Indonesia seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink punya kebijakannya masing-masing.
Setiap maskapai tersebut memiliki aturan yang berbeda sebelum penumpang bisa menaiki pesawat dan melakukan perjalanan udara mereka.
Apa saja syarat aturan perjalanan udara dari tiga maskapai tersebut? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, berikut adalah aturan naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink pada Oktober 2021.
Lion Air
1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan
2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun
3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen
4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi
7. Wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama
8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
9.Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah adanya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga