PIKIRAN RAKYAT - Italia menjadi negara kedua dengan jumlah kasus virus corona (COVID-19) terbanyak di dunia.
Berdasarkan data dari CSSE John Hopkins University, jumlah kasus virus corona di Italia telah menyentuh angka 17.660, per Sabtu, 14 Maret 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari jumlah kasus yang tinggi tersebut, angka kematian akibat virus corona di Italia mencapai 1.266 korban.
Baca Juga: Video Cuplikan 2 Laga Persib Bandung vs PSS di Liga 1 2019, Minim Gol hingga Terlempar dari 5 Besar
Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh dari virus corona sekitar 1.439 orang.
Menjadi negara dengan jumlah kasus virus corona terbanyak kedua, membuat Italia kini harus mengkarantina seluruh wilayah negaranya.
Semua acara perkumpulan, upacara, termasuk doa bersama dan pemakaman, dilarang pihak Pemerintah Italia guna mencegah virus corona semakin menyebar.
Baca Juga: Undang-undang Zainab Resmi Diberlakukan untuk Jerat Para Pedofil Pakistan
Larangan doa bersama dan pemakaman, tentu termasuk para penderita virus corona, yang tak bisa mengucapkan selamat tinggal untuk terakhir kalinya kepada keluarga dan sanak saudaranya.