kievskiy.org

Niat Ingin Beli Makan, 2 TKI di Taiwan Didenda Rp139 Juta Karena Keluar dari Kamar Karantina

Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. /Pixabay/davidlee770924

PIKIRAN RAKYAT - Dua pekerja asal Indonesia (TKI) didenda sebesar 270.000 dolar Taiwan atau Rp139 juta karena keluar dari kamar karantina.

Kedua TKI ini awalnya berencana keluar kamar karantina untuk membeli makan. Namun baru keluar 1 menit, staf hotel langsung memperingati mereka dan menyuruh dua TKI tersebut kembali ke kamar.

Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan mengatakan kedua TKI tersebut harus membayar denda meski baru keluar selama semenit.

Baca Juga: Tak Terima Sang Ayah Tewas Dikeroyok di Jaktim, Anak Korban: Kalau Sudah Meninggal Gitu Kita Dapat Apa?

AEA juga menjelaskan bahwa kedua TKI tersebut merupakan pekerja perikanan Indonesia yang tiba di Taiwan pada 15 November 2020.

Mereka lantas check in hotel untuk melakukan karantina pencegahan pandemi Covid-19. Namun keduanya tertangkap keluar kamar pada 22 November untuk membeli makan, dikutip dari Taiwan News

Kedua TKI tersebut kemudian diwajibkan membayar denda masing-masing 100.000 dolar Taiwan dan harus juga membayar kamar senilai 70.000 dolar Taiwan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Soal Nama Tol Cisumdawu, Sebut Nama Ali Sadikin

Namun rupanya kedua TKI tersebut tidak bisa membayar denda. Akhirnya pihak perusahaan menahan upah kedua pekerja tersebut untuk menyicil pembayaran denda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat