PIKIRAN RAKYAT - Seorang bocah laki-laki berusia 15 tahun asal Singapura dijatuhi hukuman 5 tahun penjara usai mengakui perbuatannya pada sang ayah.
Bocah tersebut mengaku telah membunuh ayahnya dengan menikam leher menggunakan pisau buah.
Meski divonis hukuman penjara, bocah tersebut tetap mendapat perlindungan hukum karena masih di bawah umur.
Pengadilan mengatakan bocah laki-laki yang tidak disebutkan namanya tersebut menderita gangguan spektrum autisme sejak balita.
Ia bahkan pernah bersekolah di salah satu sekolah kebutuhan khusus. Namun dipindahkan ke sekolah umum setelah dinyatakan 'sembuh'.
Pengadilan juga menyatakan, bocah tersebut memang memiliki hubungan yang kurang baik dengan ayahnya, dibandingkan dengan sang ibu dan saudara laki-lakinya.
Diketahui, sang ayah kerap 'memantau' segala tingkah laku anak tersebut. Dari membatasi akses ponsel, komputernya, hingga mengatur tugas-tugas rutin.
Baca Juga: Bukan 2024, Dosen di Singapura Ungkap Waktu Ibu Kota Indonesia Bisa Pindah