kievskiy.org

Diancam Denda Jutaan Rupiah, Ratusan Ribu Warga Prancis Tetap Keluar saat COVID-19 Mewabah

Ilustrasi Coronavirus*
Ilustrasi Coronavirus* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan ribu warga negara Prancis didenda oleh pihak berwenang setempat lantaran tidak mengikuti aturan selama lockdown diberlakukan.

Lockdown sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona baru (COVID-19) yang diketahui sudah menginfeksi sebanyak 56.989 penduduk Prancis.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Independent, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengonfirmasi, setidaknya ada 350.000 penduduk yang telah dihukum dalam dua minggu pertama kebijakan lockdown.

Baca Juga: Cara Warga Tiongkok di Italia Tahan Penyebaran Covid-19 Sehingga Nihil Kasus

Mereka yang melanggar aturan didenda hingga Rp 2,5 juta dan dapat meningkat menjadi Rp 3,6 juta jika tertangkap untuk kedua kalinya.

Cristophe menjelaskan, denda yang diberikan bertujuan untuk memastikan orang-orang di Prancis tetap berada di dalam rumah mereka.

"Tujuan kami bukan untuk membagikan denda. Ini untuk memastikan orang Prancis tinggal di rumah," ujar Christophe kepada saluran TV La Chaine Info.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, 404 Binaan Rutan dan Lapas di Jawa Barat Bebas

Pemerintah Prancis telah memberlakukan lockdown sejak 17 Maret 2020 lalu, dan hanya mengizinkan penduduknya keluar ketika memiliki urusan yang sangat penting.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat