kievskiy.org

Aturan Lockdown di Prancis Direvisi, Setiap Pelanggar Didenda Rp 2,5 Juta

MENARA Eiffel di Prancis ditutup sementara guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.*
MENARA Eiffel di Prancis ditutup sementara guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.* /AFP AFP

PIKIRAN RAKYAT – Dalam pidatonya pada Selasa, Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengumumkan serangkaian peraturan baru tentang kegiatan di luar ruangan di Prancis selama lockdown.

“Kami memutuskan untuk memperketat sanksi bagi mereka yang melanggar aturan, kita tidak boleh mempermainkan peraturan.” Katanya

Dilansir laman The Local,  Kamis, aturan baru mulai diberlakukan sejak Selasa, 24 Maret 2020, satu minggu setelah lockdown dilakukan. Aturan tetap melarang semua jenis aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Umumkan Pelaksanaan Pemakaman Ibunda Jokowi, Juru Bicara Presiden Beri Pesan untuk Para Menteri

Berikut beberapa aturan yang diberlakukan Prancis, baik yang sudah diubah maupun tidak. Yang jelas, setiap pelanggar dikenai denda sebesar € 135 (Rp 2,4 juta), dan bagi siapapun yang melanggar aturan sebanyak empat kali dalam 30 hari berisiko dikenai denda  € 3.700 (Rp 64,6 juta) dan enam bulan penjara. 

Menutup pasar terbuka

Berbelanja bahan makanan ke supermarket masih diizinkan, tetapi semua jenis pasar terbuka dilarang beroperasi sejak Selasa 24 Maret 2020.

Namun, di daerah dimana pasar sangat berperan penting, walikota bisa memberi izin asalkan pasar tidak menampung lebih dari 100 orang yang berbelanja.

Kunjungan dokter

Aturan Prancis yang baru telah membatasi semua kunjungan medis bagi penduduknya. Namun, bagi jadwal medis yang cukup darurat seperti perawatan kanker masih diperbolehkan, tetapi kunjungan medis yang kurang mendesak lainnya dapat ditunda atau dijadwal ulang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat