kievskiy.org

Belasan Media Australia akan Diadili Gara-gara Liput Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Kardinal

BELASAN media Australia kini berurusan dengan hukum karena liput dugaan kasus kejahatan seksual kardinal George Pell.*
BELASAN media Australia kini berurusan dengan hukum karena liput dugaan kasus kejahatan seksual kardinal George Pell.* /AFP/Asanka Brendon Ratnayake AFP/Asanka Brendon Ratnayake

PIKIRAN RAKYAT - Jurnalis dan organisasi media di Australia akan diadili pada November 2020 karena dituduh melanggar aturan pemerintah terkait pelarangan liputan kasus kejahatan seksual Kardinal George Pell.

Belasan perusahaan media mendapat tuduhan penghinaan bersama dengan 18 editor dan wartawan senior.

Jika terbukti bersalah, para jurnalis akan dihukum penjara hingga lima tahun dan organisasi media dikenai denda sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Pengadilan Israel Lanjutkan Sidang Pelaku Pelecehan Seksual dengan 74 Korban Setelah 6 Tahun Ditunda

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari AFP, hakim setempat mengeluarkan pencegahan berita dari sidang pengadilan kedua dari Pell atas hukuman pelecehan seksual terhadap anak dicabut.

Pell pada Desember 2018 dihukum karena pelanyahgunaan terdapa dua paduan suara di tahun 1990 dan tidak dilaporkan oleh media Australia.

Media lokal kemudian memuat sebuah artikel rahasia yang mengeluhkan bahwa mereka dilarang melaporkan berita dan menarik perhatian publik.

Baca Juga: Rombak Besar-besaran, Holding Perkebunan Nusantara III Rampingkan Susunan Direksi 13 PTPN Sekaligus

Akan tetapi, mereka dituduh melanggar aturan pemerintah dan memalsukan pengadilan dengan laporan-laporan tersebut meskipun mereka tidak menyebutkan kasus Pell.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat