kievskiy.org

Sejumlah Negara Langsung Bereaksi Setelah Tiongkok Sahkan Undang-undang Keamanan Hong Kong

Polisi anti huru hara di Hong Kong.*
Polisi anti huru hara di Hong Kong.* /ANADOLU AGENCY

PIKIRAN RAKYAT - Inggris, Australia, Kanada dan Amerika Serikat pada hari Kamis menyatakan "keprihatinan mendalam" pada keputusan Tiongkok untuk memberlakukan Undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada hari Kamis 28 Mei 2020.

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo, keempat negara menanggapi keputusan Tiongkok.

"Penandatangan pernyataan ini menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong," kata pernyataan itu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Kemampuan Robot AUMR yang Baru Bergabung dengan Pasukan Doni Monardo Lawan COVID-19

Tiongkok pada hari Kamis mengesahkan Undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diatur untuk mengendalikan wilayah semi-otonom setelah berbulan-bulan protes tahun lalu.

Pada sesi penutup Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif terkemuka Tiongkok, rancangan Undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara resmi diadopsi.

Hong Kong, wilayah semi-otonomi di bawah Tiongkok sejak 1997, tahun lalu menyaksikan protes menentang langkah untuk melegalkan ekstradisi ke daratan Tiongkok.

Baca Juga: Budidaya Kangkung dan Lele Ala Polisi, Bismo : Untuk Ketahanan Pangan di Era New Normal

Menjelaskan Hong Kong "benteng kebebasan," pernyataan itu menyatakan, komunitas internasional memiliki kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada dalam kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat