kievskiy.org

Kebebasan Internet Hong Kong Terancam RUU Keamanan Tiongkok, Permintaan VPN Mendadak Meroket

ILUSTRASI kebebasan berinternet.*
ILUSTRASI kebebasan berinternet.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Permintaan untuk jaringan pribadi virtual (VPN) di Hong Kong mendadak meroket setelah pemerintah Tiongkok mengusulkan undang-undang keamanan nasional baru yang mengancam kebebasan internet.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Fortune, Beijing mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah dan menghukum tindakan di Hong Kong yang mengancam keamanan nasional Tiongkok.

Para pengkritik meyakini undang-undang baru itu akan digunakan untuk mengurangi kebebasan di Hong Kong seperti hak untuk protes, kebebasan pers, dan sistem peradilan yang independen saat Inggris menyerahkan kembali kota itu ke Tiongkok.

Baca Juga: 100 Wastafel Portabel dari Donatur Ditempatkan di Depok dan Bekasi 

Seorang demonstran bernama Lee menentang undang-undang yang diusulkan Beijing terhadap Hong Kong pada Kamis, 21 Mei 2020.

"Aku tidak takut pada Tiongkok dan itulah sebabnya aku datang ke sini hari ini," kata Lee.

Setelah adanya pengumuman undang-undang baru dari pemerintah Tiongkok, Lee kemudian menggunakan VPN untuk menyembunyikan aktivitas internetnya.

Baca Juga: Update Virus Corona DKI Jakarta Kamis 28 Mei 2020, Pasien Sembuh Sudah Capai 1.719 Orang 

Sebagai warga Hong Kong, Lee semakin khawatir atas privasi digitalnya saat Beijing menegaskan lebih banyak kontrol atas wilayah pemerintahan sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat