PIKIRAN RAKYAT - Dikenal suka melakukan kekerasan dan telah membunuh 1.800 orang pada 2019, polisi di Rio de Janeiro dilarang melakukan serangan di permukiman kumuh (favela) selama pendemi virus corona baru.
Larangan itu diterbitkan Ketua Mahkamah Agung Brasil pada Jumat 5 Juni 2020 waktu setempat, saat banyaknya kritik atas taktik brutal polisi bermunculan di bangsa terbesar Amerika Latin itu.
Baca Juga: Update Virus Corona di Jawa Tengah 6 Juni 2020, Pasien Sembuh Capai 900 Orang
Dalam keputusannya, Ketua MA Edson Fachin melarang serangan-serangan di favela "kecuali dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa." yang kebanyakan disetujui terlebih dulu oleh kantor kejaksaan negeri.
Pasukan kepolisian Rio dikenal suka melakukan kekerasan, telah membunuh lebih dari 1.800 orang pada 2019.
Baca Juga: Usai Ikut Kegiatan Pelantikan di BKD Jatim, 1 Pasien Positif Covid-19 Asal Mojokerto Meninggal
Saksi mata yang lugu sering terjebak dalam baku tembak dan polisi umumnya dituduh melakukan penembakan terlebih dulu.
Ini sikap polisi yang mengutamakan tembak dulu, soal kebenaran urusan belakangan.
Baca Juga: Barcelona dan Lionel Messi Mulai Bicarakan Kontrak Baru Bulan Ini