kievskiy.org

Jual Hampir Setengah Juta Masker N95 Palsu ke AS, Perusahaan Tiongkok Terancam Denda Rp 28 Miliar

ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, sebuah perusahaan asal Tiongkok digugat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) karena telah menjual hampir setengah juta masker N95 palsu dan di bawah standar.

Diketahui, masker-masker tersebut dijual kepada masyarakat AS pada bulan April 2020 lalu, ketika pandemi virus corona baru (COVID-19) melanda negara tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Straits Times, laporan terkait gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Brooklyn, New York, AS.

Baca Juga: Masih PSBB, Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Belum Diizinkan Pemkot Bandung

Menurut laporan tersebut, perusahaan King Year Packaging and Printing yang berbasis di Guangdong, Tiongkok telah mengirimkan hampir setengah juta masker N95 ke AS pada April 2020.

Masker-masker itu dijual dan akan dipergunakan oleh tenaga medis dan masyarakat umum lainnya agar terhindar dari ancaman pandemi COVID-19.

Sebelumnya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa masker N95 yang dikirim telah memenuhi standar kemananan.

Baca Juga: Bentley Tawarkan Pensiun Dini Ribuan Karyawannya, Efek COVID-19

Mereka juga menyebut jika masker-masker tersebut,telah disertifikasi oleh Institut Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja AS (NIOSH).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat