kievskiy.org

Israel di Ajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional ICC diduga Menargetkan Secara Sistematis Jurnalis Palest

ilustrasi. Pengaduan tersebut merinci tentang penargetan secara sistematis kepada jurnalis Palestina atas nama empat korban.
ilustrasi. Pengaduan tersebut merinci tentang penargetan secara sistematis kepada jurnalis Palestina atas nama empat korban. /dok. Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Tuntutan hukum dituduhkan kepada Israel karena secara sistematis menargetkan jurnalis yang bekerja di Palestina dan menyelidiki pembunuhan pekerja media, yang merupakan kejahatan perang.

Kejahatan perang Israel telah diajukan ke International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional.

The International Federation of Journalists (IFJ), the Palestinian Journalists’ Syndicate (PJS) dan The International Centre of Justice for Palestinians (ICJP) bekerja sama dengan pengacara hak asasi manusia terkemuka dari Bindmans LLP dan Doughty Street Chambers mengajukan pengaduan resmi ke ICC pada awal April 2022.

Baca Juga: OTT Bupati Bogor Buat Ridwan Kamil Kaget, Gubernur Sering Ingatkan 27 Kepala Daerah di Jabar

Kantor Kejaksaan (OPT) ICC secara resmi telah menerima laporan tersebut pada Senin 25 April 2022.

Pengaduan yang menuduh kejahatan perang terhadap wartawan Palestina oleh pasukan keamanan Israel, akan dipertimbangkan oleh Kejaksaan dan dapat mengarah pada tahap penyelidikan dan penuntutan formal.

Pengaduan tersebut merinci tentang penargetan secara sistematis kepada jurnalis Palestina atas nama empat korban, yaitu Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Amarneh dan Nedal Eshtayeh yang terbunuh atau cacat oleh penembak jitu tentara Israel saat meliput demonstrasi di Gaza.

Baca Juga: Ferry Irawan Dituding Cuma Jadi Benalu, Respons Venna Melinda Tuai Sorotan

Semua korban mengenakan rompi yang ditandai dengan sangat jelas PRESS pada saat mereka ditembak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat