kievskiy.org

Domba Afrika Dihukum 3 Tahun Penjara Usai Bunuh Tetangga Majikannya

Domba jantan di Sudan, Afrika, didakwa hukuman 3 tahun penjara setelah membunuh seorang wanita.
Domba jantan di Sudan, Afrika, didakwa hukuman 3 tahun penjara setelah membunuh seorang wanita. /Twitter/PromoterBoxing

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sebuah kasus kriminal aneh di Sudan, seekor domba dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah karena membunuh seorang wanita.

Menurut Radio Mata Sudan, domba jantan itu dibawa ke kantor polisi pada awal Mei lalu setelah menyerang wanita bernama Adhieu Chaping (45).

Domba jantan itu menanduk Chaping berulang kali hingga mematahkan tulang rusuknya. Wanita itu tewas seketika karena luka yang dideritanya.

Polisi Sudan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Rumbek timur, Akuel Yol. Domba itu ditangkap dan diamankan oleh Polsek Maleng Agok Payam.

Baca Juga: Asteroid Raksasa Melesat ke Arah Bumi pada 27 Mei, Berukuran Empat Kali Gedung Empire State

Baca Juga: Bantah Kondisi Bus Tak Prima sejak Awal, Sopir Bus Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut Ciamis

"Pemiliknya tidak bersalah tetapi domba jantanlah yang melakukan kriminal sehingga layak ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat di mana kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai," kata Humas Polsek Maleng Agok Payam, Mayor Elijah.

Media lokal, Ladbible, melaporkan bahwa domba itu akan menghabiskan tiga tahun kedepan di sebuah kamp militer di markas Aduel County di Negara Bagian Danau Sudan.

Pengadilan setempat telah memutuskan bahwa si pemilik domba jantan itu, Duony Manyang Dhal, juga harus menyerahkan lima ekor sapi kepada keluarga korban.

Selain itu, Dhal juga kemungkinan besar akan kehilangan domba jantan di akhir hukumannya karena hukum adat di wilayah tersebut mengharuskan setiap hewan yang membunuh seseorang harus diberikan kepada keluarga korban sebagai komponesasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat