kievskiy.org

Tergiur Investasi Bodong, 53 Warga Indonesia Disekap di Kamboja

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pexels/Ekrulila

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Oleh karena itu, KBRI Phnom Penh meminta bantuan pihak kepolisian Kamboja agar dapat membebaskan para WNI.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, puluhan WNI menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI," kata Judha melalui pesan singkat, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Niat Bekerja di Kamboja, Puluhan WNI Kabarnya Disekap dan Terancam Diperdagangkan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan untuk membebaskan puluhan WNI.

Ia juga menuturkan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu semakin marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Pada 2021 lalu, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI yang menjadi korban investasi palsu.

Baca Juga: China Dilaporkan Bangun Pangkalan Militer di Kamboja, Pejabat Barat Bereaksi

Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban dan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat