PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Singapura mengizinkan pemegang izin tinggal jangka panjang yang belum divaksinasi penuh maupun wisatawan jangka pendek yang berusia 13 tahun ke atas untuk masuk ke negaranya mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura dalam rilisnya pada Rabu, 24 Agustus 2022 mengatakan bahwa mereka yang belum vaksin lengkap juga tidak akan diharuskan menjalani pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) selama tujuh hari pada saat kedatangan atau mengikuti tes PCR pada akhir periode SHN.
“Meskipun begitu, wisatawan yang belum divaksinasi lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR yang maksimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura,” kata MOH seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia.
Wisatawan jangka pendek yang belum divaksinasi lengkap tetap diwajibkan membeli asuransi perjalanan Covid-19 yang memberikan perlindungan selama masa tinggal mereka di Singapura.
Baca Juga: Gegara Kasus Sambo Dugaan Perjudian di Tubuh Polri Muncul, DPR RI: Pak Sigit Kebagian Cuci Piring
Saat ini, semua wisatawan yang belum divaksinasi lengkap umumnya tidak diizinkan memasuki wilayah Singapura kecuali untuk alasan yang memaksa seperti menjenguk anggota keluarga yang sakit kritis atau jika mereka adalah anggota keluarga dari warga negara Singapura.
“Karena pemegang izin tinggal jangka panjang diharapkan untuk tinggal di Singapura untuk jangka waktu yang lebih lama, mereka akan diminta untuk memenuhi semua persyaratan kedatangan mereka di Singapura,” kata MOH.
“Untuk perjalanan ke Singapura, wisatawan yang kedapatan positif Covid-19 harus menunda rencana perjalanan mereka dan tidak naik penerbangan komersial atau feri karena mereka dapat menginfeksi sesama penumpang dan kru,” ujar MOH.
"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan ketika hasil tes menunjukkan negatif setidaknya 72 jam sejak mereka pertama kali dites positif," katanya.