kievskiy.org

Hubungan dengan Korea Selatan Memanas, Korea Utara Dikabarkan Mengesahkan Undang-Undang Baru Soal Nuklir

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. /KCNA via Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Korea utara membuat gebrakan baru mengenai nuklir dan penggunaannya, terutama untuk perang.

Korea Utara telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkannya untuk melakukan serangan nuklir preventif dan menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir "tidak dapat diubah".

Pengumuman itu datang pada saat hubungan antara Utara dan Selatan mulai goyah.

Pyongyang pun menyalahkan Seoul atas meledaknya Covid-19 di wilayahnya dan melakukan sejumlah rekor tes senjata tahun ini.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Pendemo Terancam Hukuman Penjara

Undang-undang tersebut akan memungkinkan Korea Utara untuk melakukan serangan nuklir preventif secara otomatis.

Tak hanya itu aturan tersebut untuk segera untuk menghancurkan kekuatan musuh, ketika sebuah negara asing mengancam Pyongyang, kata kantor berita resmi Korea Central News Agency (KCNA).

“Status negara kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak dapat diubah lagi,” kata pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menurut KCNA.

Melansir NDTV, Kim Jong Un pada Juli lalu mengatakan negaranya siap untuk memobilisasi kemampuan nuklirnya dalam perang apa pun dengan Amerika Serikat dan Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat