kievskiy.org

Facebook Diduga Menyebar Kebencian Online Terhadap Rohingya, Dituntut Ganti Rugi

Ilustrasi - Facebook harus membayar ganti rugi kepada warga Rohingya.
Ilustrasi - Facebook harus membayar ganti rugi kepada warga Rohingya. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Mencengangkan, Facebook terkena dugaan penyebaran kebencian online terhadap Rohingya.

Imbas akan hal itu, Facebook harus membayar ganti rugi kepada ratusan ribu Rohingya yang dipaksa meninggalkan rumah mereka di Myanmar.

Tak hanya itu saja adanya kampanye yang diperburuk oleh maraknya ujaran kebencian online, kata Amnesty International dalam sebuah laporan Kamis 29 September 2022

Rohingya, minoritas mayoritas Muslim, menjadi sasaran penguasa militer Myanmar pada 2017 dan diusir ke negara tetangga Bangladesh.

Baca Juga: Gara-gara Membiarkan Kampanye Kebencian Online, Facebook Harus Bayar Kompensasi untuk Warga Rohingya

Sejak itu, Rohingya tinggal di kamp-kamp pengungsi yang luas.

Asosiasi korban dan pembela hak mengatakan kekerasan itu ditingkatkan oleh algoritme Facebook, dengan mengatakan mereka memainkan konten ekstremis yang mendorong disinformasi berbahaya dan ujaran kebencian.

"Banyak orang Rohingya mencoba melaporkan konten anti-Rohingya melalui fungsi 'laporan' Facebook, akan tetapi tidak berhasil, membiarkan narasi kebencian ini berkembang biak dan menjangkau audiens yang belum pernah terjadi sebelumnya di Myanmar," kata Amnesty dalam laporannya.

Ini mencatat pengungkapan dari whistle-blower "Facebook Papers" yang diungkapkan pada Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat