kievskiy.org

Aturan Baru AS untuk Para Imigran yang Sudah Tinggal Selama 7 Tahun

Ilustrasi imigran ilegal.
Ilustrasi imigran ilegal. /Pixabay/lamuk_lamuk

PIKIRAN RAKYAT- Banyak warga diluar AS mengincar kartu Hijau atau biasa disebut Green Card.

Kartu hijau, atau biasa disebut Green Card yang bernama resmi kartu tinggal tetap, adalah sebuah dokumen identitas yang menunjukan bahwa seseorang tinggal tetap di Amerika Serikat.

Sekelompok empat senator Demokrat terkemuka telah memperkenalkan undang-undang untuk menyediakan jalur yang sangat dibutuhkan untuk Green Card atau Kartu Hijau hingga 8 juta orang.

Juga termasuk pemimpi, H-1B dan pemegang visa jangka panjang. Di bawah undang-undang tersebut, seorang imigran dapat memenuhi syarat untuk status penduduk tetap yang sah jika mereka telah tinggal di AS terus menerus selama setidaknya tujuh tahun.

Baca Juga: Menlu Selandia Baru Sebut AS Dan China Perlu Dengarkan Kebutuhan Pasifik

Renewing Immigration Provisions of the Immigration Act diperkenalkan di Senat oleh Senator Alex Padilla dan disponsori bersama oleh Senator Elizabeth Warren, Ben Ray Lujan, dan Senat Mayoritas Whip Dick Durbin pada hari Rabu.

"Sistem imigrasi kita yang sudah ketinggalan zaman merugikan banyak orang dan menghambat ekonomi Amerika," kata Padilla.

RUU akan memperbarui tanggal batas pendaftaran untuk pertama kalinya dalam lebih dari 35 tahun sehingga lebih banyak imigran dapat mengajukan permohonan tempat tinggal permanen yang sah.

"Ini bisa berdampak besar pada jutaan imigran, beberapa yang telah tinggal, bekerja, dan berkontribusi ke Amerika Serikat selama beberapa dekade, dengan membiarkan mereka hidup bebas tanpa rasa takut akan masa depan yang tidak pasti," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat