kievskiy.org

Mahkamah Agung AS Tak Mau Ikut Campur Tangan Dalam Kasus Penggerebekan Rumah Donald Trump

Mantan Presiden AS Donald Trump.
Mantan Presiden AS Donald Trump. /Reuters/Jonathan Drake

PIKIRAN RAKYAT- Drama penggeledahan rumah mantan Presiden Amerika, Donald Trump oleh FBI beberapa bulan lalu rupanya berbuntut panjang.

Penggerebekan oleh FBI tersebut terkait dengan dokumen nuklir yang ada di rumah Donald Trump di Kawasan Florida.

Donald Trump sempat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS dalam menangani kasus tersebut.

Namun pihak Mahkamah Agung AS pada Kamis 13 oktober 2022 kemarin secara tegas menolak permintaan Donald Trump untuk turut campur tangan dalam pergumulan hukum atas dokumen rahasia yang disita dalam penggerebekan FBI di rumahnya di Florida.

Baca Juga: Trump Tentang Konflik Rusia-Ukraina: Segera Akhiri Konflik Atau Kita Akan Berakhir Pada Perang Dunia 3!

Donald Trump telah mendesak pengadilan yang didominasi konservatif untuk tetap mengambil keputusan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 yang memulihkan akses Departemen Kehakiman ke dokumen rahasia.

Dalam satu kalimat perintah pada Kamis 13 Oktober 2022 kemarin, Mahkamah Agung menolak banding tanpa komentar.

FBI, dalam pernyataan tertulisnya yang juga digunakan sebagai pembenaran atas penggerebekan pada 8 Agustus di rumah Trump, mengatakan sedang melakukan penyelidikan kriminal.

Penyelidikan kriminal yang dilakukan FBI tersebut terkait "penghapusan dan penyimpanan informasi rahasia yang tidak tepat" dan "penyembunyian catatan pemerintah yang melanggar hukum."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat