PIKIRAN RAKYAT - 50 negara yang tergabung sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim Uighur.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada Senin, 1 November 2022.
Dengan demikian, 50 negara tersebut menjadi kelompok negara terbesar yang secara terbuka mengutuk penindasan yang dituduhkan pada China.
Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Rusia Soal Bom Kotor Ukraina, Badan Pengawas Nuklir PBB Lakukan Inspeksi
Sebelumnya, China dituduh melakukan kekejaman di Turkistan Timur. Hal tersebut diungkapkan Pemerintah Turkistan Timur di Pengasingan (ETGE).
Adapun 50 negara yang menandatangani pernyataan bersama adalah Albania, Andorra, Australia, Austria, Belgia, Belize, Bulgaria, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Perancis, Jerman, Guatemala.
Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Inggris, dan Amerika Serikat.
Pernyataan bersama tersebut diungkapkan kepada negara-negara anggota PBB oleh Kanada dalam pertemuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang fokus menangani hak asasi manusia.