kievskiy.org

Unggah Video di TikTok, Dua Wanita Asal Mesir Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

ILUSTRASI aplikasi TikTok.*
ILUSTRASI aplikasi TikTok.* /The New York Times

PIKIRAN RAKYAT - Dua influencer dari lima wanita yang ditangkap telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir.

Kedua wanita tersebut diketahui bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan melanggar moral publik.

Tak hanya di penjara, mereka juga mendapatkan denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta.

Baca Juga: Bom Molotov Dilempar ke Rumah Wakil Ketua PDIP Bogor oleh OTK, Polisi: Pelaku Masih Diselidiki

Namun dalam putusan pengadilan tersebut, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Dikurtip Pikiran-Rakyat.com dari laman Al-Jazeera, sebelum mendapatkan vonis hukuman tersebut, Haneen Hossam, Mowada al-Adhan dan 3 orang lainnya menggunggah sebuah video di aplikasi TikTok.

Haneen Hossam (20), merupakan seorang mahasiswa di Universitas Kairo, ia dituntut karena telah mendorong seorang wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video.

Baca Juga: Pernah Susah, Raffi Ahmad Sebutkan Alasannya Mau Ajak YouTuber Mana pun Berkolaborasi

Ia juga mendorong wanita muda tersebut untuk membangun persahabatan dengan pria, dan nantinya akan menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton unggahannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat