kievskiy.org

Tak akan Langsung Diadili, Vladimir Putin Baru Bisa Ditangkap Jika Masuk ke 123 Negara ICC

Presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin. /Sputnik via Reuters/Grigory Sysoev

PIKIRAN RAKYAT - Meski surat perintah penangkapan telah dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), Presiden Rusia Vladimir Putin tak akan bisa langsung diadili. Dia baru bisa ditangkap, jika memasuki 123 negara ICC.

Vladimir Putin menjadi presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapannya oleh ICC. Namun, dia diprediksi tidak mungkin berakhir di pengadilan dalam waktu dekat.

Meski begitu, surat perintah tersebut berarti bahwa dia dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag, jika melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC mana pun.

"Ini membuat Vladimir Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan dari sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy Nobatkan Prajuritnya yang Dieksekusi Mati Rusia sebagai Pahlawan Ukraina

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023 waktu setempat. Mereka menuduh deportasi paksa Moskow terhadap anak-anak Ukraina adalah kejahatan perang.

Rusia secara terang-terangan membuat program dengan membawa ribuan anak-anak Ukraina. Namun, mereka digunakan sebagai 'alat' kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim dan anak-anak yang ditinggalkan di zona konflik.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat