kievskiy.org

Tak Ada Hukum Perlindungan Hewan, Negara Bagian AS Tak Bisa Ringkus Pria yang Perkosa Kuda

ILUSTRASI kuda.*
ILUSTRASI kuda.* /Pixabay/WimdeGraaf

PIKIRAN RAKYAT - Polisi di negara bagian Wyoming di Amerika Serikat tengah berupaya untuk menghadapi perjuangan berat membawa pelaku penyiksaan binatang ke pengadilan. 

Pasalnya, seorang pria telah mengaku berhubungan dan melakukan pelecehan seksual ke kuda tidak dapat dituntut karena tidak adanya hukum yang melindungi kebinatangan. 

Jadi, meski pria tersebut tertangkap di depan kamera melakukan tindakan keji, dia tetap tidak dapat dituntut. 

Baca Juga: Didemo Para Pekerja Hiburan Malam, Ridwan Kamil Beri Jawaban Tegas

"Meskipun mengejutkan, ini sebenarnya kasus yang sangat sulit. Wyoming adalah salah satu dari sedikit negara bagian di seluruh negara bagian yang tidak memiliki undang-undang kesejahteraan hewan," ujar Juru Bicara Kantor Sweetwater County Sheriff Jason Mower.

Dia mengatakan bahwa untuk menangkap pelaku, mereka harus bisa membuktikan bahwa tindakan pria itu benar-benar membahayakan hewan.

KUTV melaporkan bahwa rumor tentang tindakan itu telah lama menyebar di sekitar Sweetwater County selama berminggu-minggu.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 3 Agustus 2020 Naik Jadi 113.134 Jiwa

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com sebelumnya dalam artikel "Dinilai sebagai Perbuatan Legal, Seorang Pria yang Setubuhi Dua Ekor Kuda Tak Bisa Dituntut Polisi", hal itu terjadi setelah seorang saksi mata mengklaim telah melihat seorang pria berhubungan seks dengan kuda pada bulan Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat