kievskiy.org

Arab Saudi Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan saat Ramadhan

Ilustrasi eksekusi.
Ilustrasi eksekusi. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria tepat pada bulan Ramadhan. Menurut laporan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin, eksekusi hukuman mati di Arab Saudi yang dilakukan selama Ramadhan adalah hal yang jarang terjadi.

Kantor berita Pemerintah Arab Saudi, melaporkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut terjadi pada 28 Maret 2023 atau hari keenam puasa Ramadhan. Eksekusi dilakukan di Madinah, yang merupakan kota tersuci kedua dalam keyakinan agama Islam.

Pria yang dihukum mati ini adalah seorang warga negara Saudi, yang telah divonis bersalah atas pembunuhan. Dia menikam korban dan membakarnya.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, NASA Tunjuk Perempuan dan Pria Kulit Hitam dalam Misi ke Bulan

Menurut catatan ESOHR, sejak tahun 2009 tidak ada eksekusi hukuman mati selama Ramadhan.

Meskipun Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan jumlah hukuman mati tertinggi di dunia, kasus ini dianggap sebagai hal yang jarang terjadi selama bulan puasa. Dengan kasus ini, jumlah eksekusi hukuman mati di negara tersebut tahun ini menjadi 17.

Lebih spesifik, pada 2022, terdapat 147 eksekusi hukuman mati di Arab Saudi, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai 69 eksekusi.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Belanda, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka Parah

Tahun lalu, Arab Saudi mengakhiri moratorium hukuman mati untuk kejahatan narkoba yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Tercatat, lebih dari 1.000 eksekusi hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman berkuasa pada tahun 2015. Di Saudi, biasanya hukuman mati bagi terpidana dilakukan dengan cara digantung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat