kievskiy.org

Ingin Hilangkan Beban Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, Pangeran Charles akan Buat Hukum Baru

KOLASE potret Pangeran Charles dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle.*
KOLASE potret Pangeran Charles dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle.* /AFP/Instagram/@sussexroyal AFP/Instagram/@sussexroyal

PIKIRAN RAKYAT - Meghan Markle tampaknya tak terbuai dengan kehidupan istana kerajaan Inggris sehingga ia dengan pasangannya, Pangeran Harry memutuskan hengkang pada Januari 2020 lalu.

Keputusan itu memiliki buntut yang cukup panjang sebagai akibatnya.

Seperti polemik, berbagai anggapan dari publik, hingga keinginan Meghan (39) dan Pangeran Harry (35) agar anak semata wayang mereka, Archie Harrison Mountbatten-Windsor (1) tak bergelar bangsawan.

Baca Juga: Cari Kawan, Anies Baswedan Rayu 10 Daerah Ini untuk Berlakukan PSBB Total seperti DKI Jakarta

Alasannya, agar Archie mampu menjalani kehidupan seperti masyarakat biasa tanpa bermacam tugas yang dibebankan kepadanya jika nanti menginjak usia dewasa.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Express, Archie berstatus sebagai pewaris ketujuh takhta kerajaan Inggris.

Menurut pakar konstitusi, MacMarthanne menjelaskan bahwa bayi tersebut secara otomatis menjadi seorang pangeran jika kakeknya, Pangeran Charles naik jabatan menjadi raja Inggris.

Baca Juga: Fraksi PDIP Pilih Tak Walk Out dari Paripurna DPRD DKI, Ahok Ikut Beberkan Alasannya

"Dalam kasus Archie, banyak hal berubah setelah kematian Ratu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat