kievskiy.org

Beda Jauh dengan Indonesia, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 di Inggris Capai Rp191 Juta

PM Inggris Boris Johnson.
PM Inggris Boris Johnson. /Instagram/@borisjohnsonuk Instagram/@borisjohnsonuk

PIKIRAN RAKYAT - Orang yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di Inggris akan didenda paling tinggi sebesar 10.000 poundsterling atau sekitar Rp191 juta.

Denda baru Inggris akan dimulai pekan  depan dengan rentang antara 1.000-10.000 poundsterling (Rp19 juta sampai 191 juta).

Angka denda di Inggris beda jauh dengan di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta misalnya, memberlakukan denda antara Rp250.000 hingga Rp1 Juta bagi pelanggar individu yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Akui Tak Dendam pada Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Kalau Penjara Bisa Membayar Saya Ikhlas

Sementara denda untuk pemilik usaha di Jakarta akan ditutup selama 3 hari hingga denda antara Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Pemberlakukan denda di Inggris dilakukan setelah penasihat ilmiah Perdana Menteri Boris Johnson memberikan peringatan kegagalan publik untuk mengikuti aturan penguncian bisa memungkinkan pandemi lepas kendali lagi, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Brisbane Times.

Polisi Inggris akan diperintahkan untuk berpatroli di daerah dengan infeksi tertinggi dan memeriksa orang-orang yang diperintahkan untuk mengisolasi mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta tetangga juga diminta untuk melaporkan kecurigaan mereka.

Baca Juga: Hemat Biaya BBM hingga 50 Persen, PLN dan PT PELINDO III Sambung Listrik dengan Prinsip 'Green'

PM Boris Johnson kini sedang mempertimbangkan proposal untuk menghentikan gelombang kedua virus corona. Sumber pemerintah Inggris juga memperingatkan bahwa jumlah kematian di Negeri Sepak Bola itu akan mencapai ratusan dalam beberapa minggu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat