kievskiy.org

DK PBB Segera Jalani Sidang, Palestina Bisa Menjadi Anggota PBB yang Baru

Situasi sidang DK PBB yang tetapkan resolusi gencatan senjata Palestina Senin 25 Maret 2024
Situasi sidang DK PBB yang tetapkan resolusi gencatan senjata Palestina Senin 25 Maret 2024 /Tangkap layar akun Youtube PBB

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa akan mempertimbangkan untuk memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Permasalahan tersebut akan diserahkan kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

Komite Penerimaan Anggota baru terdiri dari 15 anggota DK PBB. Mereka akan segera bersidang untuk membahas permohonan Palestina.

Perwakilan Palestina sudah menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guteres Selasa 2 April 2024. Mereka meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang sudah diajukan 23 September 2011.

Guterres memutuskan untuk teruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan PBB pada Rabu 3 April 2024.

Berdasarkan piagam PBB, penerimaan anggota baru akan diputuskan oleh Majelis Umum yang mendapatkan rekomendasi dari DK PBB.

Karena dewan telah merujuk permohonan tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, komite tersebut akan membahas masalah ini dan melaporkan kesimpulannya kepada dewan. Kemudian, melalui resolusi, dewan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi kepada Majelis Umum.

Voting 15 Negara

Karena penerimaan keanggotaan PBB dianggap masalah substantif, maka diterimanya Palestina menjadi anggota harus dilakukan melalui voting. Setidaknya, keputusan DK PBB harus membutuhkan voting 15 negara.

Agar Palestina bisa diterima sebagai anggota PBB, maka setidaknya harus ada 9 negara memberikan persetujuan. Tapi keputusan ini dapat diveto. Penerimaan keanggotaan PBB membutuhkan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.

Saat ini, Palestina adalah negara pengamat nonanggota PBB.

Pada 1974, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 3237, yang menyetujui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat. Pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, mempertahankan Palestina dalam kategori pengamat nonanggota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat