kievskiy.org

Nekat Setubuhi Jenazah Positif Covid-19, Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kasus virus corona baru (Covid-19) di dunia masih mengalami pelonjakan yang cukup signifikan.

Sama halnya dengan jumlah kematian akibat Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.

Di balik kabar buruk tersebut, terselip peristiwa miris yang terjadi di negara Guyana.

Baca Juga: 7 Cara Bentengi Diri dan Orang Tersayang dari Covid-19: Menunda Rindu hingga Pilih Sayuran Favorit

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Guyana Chronicle, seorang pria nekat memperkosa jenazah perempuan yang meninggal karena terinfeksi Covid-19.

Pria berumur 50 tahun itu pun kini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Pada saat peristiwa tersebut terjadi, kepolisian setempat bergerak cepat dan menahan pelaku.

Baca Juga: Honda Ungkap Alasan Mundur dari Balapan Jet Darat, Tak Lagi Pasok Mesin untuk Mobil F1 Tahun Depan

Pelaku diketahui harus menjalani karantina lantaran ia telah melakukan kontak fisik dengan tubuh yang terpapar Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat