PIKIRAN RAKYAT - Publik di seluruh dunia tentu masih ingat momen kemarahan besar di Amerika Serikat yang disebabkan oleh kematian seorang warga bernama George Floyd.
George Floyd meninggal pada bulan Mei 2020 akibat lehernya ditekan dengan lutut oleh beberapa anggota polisi yang ada di kota Minneapolis.
Salah satu pelaku dari pembunuhan warga yang sadis tersebut ialah seorang anggota polisi bernama Derek Chauvin.
Baca Juga: Makin Panas, Armenia Tambah Kekuatan dari Prancis untuk Gempur Azerbaijan
Kini kasus proses peradilan kematian George Floyd memasuki babak baru.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Hindustan Times, Derek Chavuin telah dibebaskan dari fasilitas lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan.
Pria ini dibebaskan setelah ada pihak yang membayar uang jaminan terhadap dirinya dengan angka mencapai satu juta dolar AS pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 8 Oktober 2020, Brasil Tembus 5 Juta Pasien Positif Covid-19
Jaminan tanpa syarat dengan jumlah sebesar 1 juta dolar AS tersebut dilakukan dengan dua syarat mutlak.